Pasal-Pasal Yang Mengatur tentang Kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) mengatur berbagai kewajiban warga negara yang perlu dipatuhi untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan negara. Kewajiban ini mencakup berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks UUD 1945, kewajiban warga negara diatur dalam beberapa pasal yang tidak hanya menggambarkan hak-hak warga negara, tetapi juga tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap individu demi tercapainya tujuan negara yang adil dan makmur. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur kewajiban warga negara dalam UUD 1945:
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pasal ini mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.
Isi Pasal 27 Ayat (1):
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dengan demikian, kewajiban warga negara dalam hal ini adalah untuk taat pada hukum yang berlaku, baik itu hukum nasional, peraturan pemerintah, maupun hukum internasional yang diadopsi oleh Indonesia.
Pasal ini mengatur kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kewajiban ini berhubungan dengan keikutsertaan warga negara dalam mempertahankan kemerdekaan negara dari ancaman yang dapat merusak integritas dan kedaulatan bangsa.
Isi Pasal 27 Ayat (2):
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal ini menunjukkan bahwa warga negara tidak hanya berhak menikmati kemerdekaan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Pasal ini menyebutkan tentang kewajiban warga negara untuk mengikuti dinas militer dan ikut serta dalam usaha pertahanan negara. Kewajiban ini berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali, dengan pengecualian bagi mereka yang memiliki alasan sah, seperti alasan kesehatan atau agama.
Isi Pasal 30 Ayat (1):
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Kewajiban ini menggarisbawahi pentingnya partisipasi warga negara dalam menjaga dan mempertahankan keamanan negara, baik melalui dinas militer maupun dalam berbagai bentuk partisipasi lainnya yang mendukung pertahanan negara.
Pasal ini mengatur kewajiban warga negara dalam hal perekonomian, di mana sumber daya alam dan perekonomian negara harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewajiban ini berkaitan dengan prinsip bahwa setiap individu wajib berperan serta dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Isi Pasal 33 Ayat (3):
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Meskipun tidak secara eksplisit berbicara tentang kewajiban warga negara, pasal ini mengimplikasikan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berperan aktif dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata.
Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP Baru
Selanjutnya, tindak pidana perjudian dalam UU 1/2023 berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]
Penjelasan selengkapnya mengenai pasal perjudian dalam KUHP dan UU 1/2023 dapat Anda baca pada artikel Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar dan Perbedaan Game Online dengan Judi Online.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Judi, yang diakses pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 01.23 WIB.
[2] Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024
[4] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
Isi Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasal 264 KUHP – Pemalsuan Dokumen untuk Penipuan
Pasal 264 KUHP mengatur tentang pemalsuan dokumen yang digunakan dalam rangka penipuan atau untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Isi Pasal 264 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan sengaja memalsukan dokumen atau surat, yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau alat transaksi yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Penjelasan: Pasal ini berfokus pada pemalsuan dokumen yang digunakan untuk tujuan penipuan. Pemalsuan dokumen dapat mencakup surat perjanjian, akta otentik, atau dokumen resmi lainnya yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Bunyi Pasal 374 dan Pasal 375 UU 1/2023
Lebih lanjut, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[7] yaitu tahun 2026, tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 374 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf g
Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar.
Pasal 375 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf g dan h
Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 374 UU 1/2023, dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU 6/1981 tentang pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokolnya (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929).
Ketentuan selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, dapat Anda temukan dalam Pasal 374 s.d. Pasal 381 UU 1/2023.
Baca juga: Tak Tahu Uang Palsu, Bisakah Dipidana Jika Membelanjakannya?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”)
[2] Pasal 1 angka 2 UU Mata Uang
[3] Efrita Amalia Assa (et.al). Tindak Pidana Pemalsuan Uang oleh Korporasi menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jurnal Lex Crimen, Vol. X, No. 3, 2021, hal. 17
[4] Recky V. Ilat. Kajian Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu kepada Masyarakat. Jurnal Lex Crimen, Vol. V, No. 5, 2016, hal. 79
[5] Eggi Suprayogi dan Yeni Nuraeni. Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Penyimpanan Uang Rupiah Palsu dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Presumption of Law, Vol. 3, No. 2, 2021, hal. 132
[6] Priscillia Tiffany Sutantyo. Penyimpanan Mata Uang Asing Palsu dan Penggunaan Uang Hasil Transfer Dana yang Bukan Miliknya (Suatu Tinjauan dari KUHP dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 6, No. 2, 2020, hal. 485
[7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank yang dipakai judi online. Langkah ini diambil dengan dasar hukum yang telah termaktub dalam KUHP.
Diwartakan Antara News, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, langkah itu diambil setelah pihaknya menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Usai memblokir ribuan rekening bank yang terindikasi terlibat judi slot online itu, OJK juga menginstruksikan perbankan agar melakukan verifikasi, identifikasi, tracing, dan profiling terhadap daftar pemilik rekening yang diduga terlibat judi online.
Kemudian OJK juga meminta industri jasa keuangan agar melakukan hal yang sama guna melacak dan mengidentifikasi masyarakat yang terindikasi melakukan transaksi untuk bermain judi slot.
Beberapa waktu lalu pihak polisi juga telah menangkap 3.145 tersangka yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi slot online sejak tahun 2023 hingga 2024.
Dalam keterangan resminya, Polri merincikan bahwa di tahun 2023 kemarin terdapat sekitar 1.196 kasus terkait judi online. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 792 kasus.
Proses pemberantasan judi online ini terus digencarkan pemerintah dengan melibatkan berbagai elemen.
Dalam menjalankan langkah tersebut tentunya baik kepolisian maupun kementerian lainnya didasari payung hukum yang melekat pada KUHP tentang pemberantasan judi.
Tak hanya itu, bagi pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online ini berpotensi dijatuhi hukum pidana.
Artinya, kasus judi slot online ini bukanlah masalah biasa, sebab dampaknya bisa merugikan pribadi, lingkungan, hingga negara.
Pasal-Pasal yang Mengatur tentang Penipuan dalam Hukum Pidana Indonesia
Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, di mana pelaku mencoba untuk memperoleh keuntungan dengan cara menipu atau membujuk seseorang untuk menyerahkan sesuatu yang berharga. Dalam sistem hukum Indonesia, penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan sanksi terhadap siapa saja yang terbukti melakukan penipuan. Berikut ini adalah beberapa pasal yang mengatur tentang penipuan dalam hukum pidana Indonesia.
Pasal 386 KUHP – Penipuan dalam Transaksi Perdagangan
Pasal 386 KUHP mengatur tentang penipuan yang terjadi dalam konteks transaksi perdagangan, seperti penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau penipuan terkait kualitas barang. Isi Pasal 386 KUHP:
“Barang siapa dalam transaksi perdagangan, dengan sengaja mengelabui pihak lain untuk membeli atau menerima barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Penjelasan: Pasal ini memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan penipuan dalam perdagangan, seperti menjual barang palsu, barang dengan kualitas yang lebih rendah dari yang dijanjikan, atau menggunakan informasi yang menyesatkan.
Pasal 28 A sampai 28 J
Pasal-pasal dalam Bab X A UUD 1945 mengatur hak asasi manusia yang juga mencakup kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain. Meskipun pasal-pasal ini lebih banyak mengatur tentang hak-hak warga negara, setiap hak yang dimiliki oleh individu juga dibarengi dengan kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain. Kewajiban ini termasuk dalam hal kebebasan berpendapat, beragama, dan hak atas pekerjaan yang layak.
Misalnya, dalam Pasal 28 J Ayat (1) diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan wajib memenuhi kewajiban sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Isi Pasal 28 J Ayat (1):
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak asasi manusia lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Dengan demikian, kewajiban warga negara adalah untuk tidak hanya memperjuangkan hak mereka sendiri, tetapi juga menghormati hak orang lain, demi terciptanya keharmonisan dalam masyarakat.
Pasal ini mengatur kewajiban negara untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang membutuhkan, yang pada gilirannya merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan warga negara.
Isi Pasal 34 Ayat (1):
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban warga negara dalam hal ini adalah turut mendukung kebijakan negara dalam menyediakan kesejahteraan sosial bagi mereka yang kurang mampu. Ini bisa berupa kontribusi langsung maupun melalui kegiatan sosial yang mendukung program-program kesejahteraan negara.
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pasal Judi Online dan Unsur Pidana Judi Slot
Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE menjadi pasal khusus yang mengatur tentang kegiatan perjudian online.
Pasal tersebut memberikan ancaman bagi pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain UU ITE, Pasal 303 bis KUHP juga memberikan ancaman bagi para pelaku judi dengan pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda pidana maksimal Rp10 juta.
Kemudian dalam Pasal 303 KUHP juga memberikan ancaman dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Lebih dari itu, pelaku yang dengan sengaja melanggar Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terancam bisa didenda hingga Rp1 miliar.
Kontributor: Imanudin AbdurohmanPenulis: Imanudin AbdurohmanEditor: Dipna Videlia Putsanra
Judi online telah menjadi fenomena yang sangat populer di kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja dan pemuda. Namun, permainan ini juga telah menimbulkan berbagai masalah, seperti kecanduan dan dampak negatif pada etos kerja. Dalam artikel ini, kita akan membahas filsafat dan etika komunikasi terkait dengan judi online, serta kritik yang dapat diberikan terhadap fenomena ini.
Pertama-tama, perlu diakui bahwa judi online dapat dilihat sebagai bentuk komunikasi yang memungkinkan orang untuk berinteraksi secara online dan mempertaruhkan modal untuk mendapatkan hasil berlipat. Namun, dalam konteks etika, judi online dapat dilihat sebagai bentuk perjudian yang dapat menimbulkan dampak negatif pada individu dan masyarakat.
Dalam perspektif etika hedonisme, judi online dapat dilihat sebagai bentuk kesenangan yang sementara, tetapi dapat juga menimbulkan kecanduan dan dampak negatif pada individu. Dalam pandangan hedonisme egois, kesenangan adiktif yang terjadi pada pecandu judi online tidak sesuai dengan prinsip mencari kesenangan tertinggi. Selain itu, hedonisme utilitarian juga menganggap fenomena maraknya perjudian online sebagai sesuatu yang buruk karena tidak memberikan kesenangan dan manfaat bagi masyarakat secara kolektif.
Dalam konteks komunikasi, judi online dapat dilihat sebagai bentuk komunikasi yang tidak etis. Permainan ini dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kecanduan dan dampak negatif pada etos kerja. Oleh karena itu, perlu diadakan upaya untuk mencegah dan menghentikan permainan ini, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatifnya.
Dalam penutup, filsafat dan etika komunikasi terkait dengan judi online menunjukkan bahwa permainan ini tidak hanya berisi kesenangan sementara, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif pada individu dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu diadakan upaya untuk mencegah dan menghentikan permainan ini, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatifnya.
Di tulis dan di susun oleh:
Muhammad Jericho Ramadhan (23010400080) Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Jakarta
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Program Studi Ilmu Komunikasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Pak Didi bermain ke tengah hutanKakinya berdarah tersangkut rotanJudi online terus makan korbanApakah masih mau ikut-ikutan?
Pak Riyadi memancing belutKarena licin belutnya luputJudi online bikin orang bangkrutJuga bikin orang jadi semrawut
Ke Purwodadi membeli gerabahGerabah memang terbuat dari tanahKarena judi online keluarga pecahTak jarang suami istri jadi berpisah
Makan selada dengan asinRasanya memang ngangeninJangan tergoda judi onlineNanti hidup menjadi miskin
Di pinggir kali ada buayaJumlah buaya ada duaJudi online itu berbahayaHarus dijauhi oleh semua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.